PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN UNTUK SIMPANAN DI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Diposting oleh Admin BPR Guntal
dalam Pengumuman
pada 10 Apr 2026
Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1 Tahun 2013 tentang Program Penjaminan Simpanan, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September.
📎 Dokumen Terlampir:
Lihat Dokumen PDF